Kriteria-kriteria Hadits Shahih Syarah Mandzumah al Baiquniyah Dalam matan Baiquniyah ุฃููููููููุง ุงูุตููุญููุญู ูููููู ู ูุง ุงุชููุตููู โฆ ุฅุณูููุงุฏููู ููููู ู ููุดูุฐูู ุฃููู ููุนููู Yang pertama adalah shahih, yaitu yang bersambungโฆsanadnya dan tidak syadz atau mengandung illat penyakit. ูค โ ููุฑูููููู ุนูุฏููู ุถูุงุจูุทู ุนููู ู ูุซููููู โฆ ู ูุนูุชูู ูุฏู ููู ุถูุจูุทููู ูููููููููู Diriwayatkan oleh orang yang adil, kokoh dalam periwayatan mendapatkan khabar dari orang yang semisal dengannyaโฆyang diakui dalam kekokohan dan penukilan Penjelasan al-Imam al-Baiquniy rahimahullah menyebutkan kriteria atau persyaratan hadits shahih ada 5, yaitu Sanadnya bersambung. Para perawinya adil. Para perawinya kokoh dalam periwayatan dhobth. Tidak syadz Tidak memiliki illat penyakit/ cacat yang tercela Masing-masing poin itu akan dijelaskan secara lebih mendetail 1. SANADNYA BERSAMBUNG Salah satu kriteria suatu hadits dikatakan shahih adalah jika sanadnya bersambung. Masing-masing perawi benar-benar mendengar langsung dari perawi di atasnya. Berikut ini adalah contoh hadits dalam Shahih al-Bukhari yang menunjukkan sanadnya bersambung. Al-Imam al-Bukhari menyatakan ุญูุฏููุซูููุง ุฎููููุงุฏู ุจููู ููุญูููู ุญูุฏููุซูููุง ุนููุณูู ุจููู ุทูููู ูุงูู ููุงูู ุณูู ูุนูุชู ุฃูููุณู ุจููู ู ูุงูููู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ููููููู ููุฒูููุชู ุขููุฉู ุงููุญูุฌูุงุจู ููู ุฒูููููุจู ุจูููุชู ุฌูุญูุดู ููุฃูุทูุนูู ู ุนูููููููุง ููููู ูุฆูุฐู ุฎูุจูุฒูุง ููููุญูู ูุง ููููุงููุชู ุชูููุฎูุฑู ุนูููู ููุณูุงุกู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุงููุชู ุชูููููู ุฅูููู ุงูููููู ุฃูููููุญูููู ููู ุงูุณููู ูุงุกู Telah menceritakan kepada kami Khollaad bin Yahya ia berkata telah menceritakan kepada kami Isa bin Thohmaan, ia berkata Aku mendengar Anas bin Malik โsemoga Allah meridhainya- berkata Ayat perintah Hijab turun terkait dengan Zainab bintu Jahsy. Pada saat itu Nabi memberikan makan kepada tamu undangan berupa roti dan daging kambing. Zainab berbangga di hadapan para istri Nabi shollallahu alaihi wasallam yang lain. Zainab berkata Sesungguhnya Allah menikahkan aku dari atas langit al-Bukhari. Sanad dalam hadits itu terdapat perawi dari al-Imam al-Bukhari sampai Anas bin Malik adalah Khollaad bin Yahya, Isa bin Thohmaan, dan Anas bin Malik. Al-Imam al-Bukhari mendengar langsung dari Khollaad bin Yahya. Khollaad bin Yahya mendengar langsung dari Isa bin Thohmaan. Isa bin Thohmaan mendengar langsung dari Anas bin Malik. Jika ditelusuri dalam kitab-kitab biografi para perawi hadits, akan bisa dipastikan bahwa masing-masing perawi itu memang benar-benar pernah mendengar hadits berguru pada perawi yang setingkat di atasnya. Shighotut Tahammul Dalam penyampaian hadits, seseorang perawi akan mengungkapkan bagaimana perawi yang satu tingkat di atasnya menyampaikan hadits itu kepada dia. Cara pengungkapan tersebut dinamakan shighotut tahammul. Ada beberapa contoh shighotut tahammul yang mengisyaratkan ketersambungan sanad, di antaranya adalah ุญูุฏููุซูููุง telah menceritakan kepada kami ุฃูุฎูุจูุฑูููุง telah mengkhabarkan kepada kami ุณูู ูุนูุชู saya mendengar ุญูุฏููุซูููู telah menceritakan kepadaku ุฃูููุจูุฃูููุง telah memberitahukan kepada kami Ungkapan-ungkapan ini adalah beberapa contoh shighotut tahammul yang menunjukkan bahwa perawi itu benar-benar mendengar langsung dari perawi yang setingkat di atasnya. Berbeda dengan penggunaan shighotut tahammul seperti ุนููู dari Penggunaan kata an dari sebagai pengungkapan bagaimana suatu perawi menerima hadits itu, tidaklah secara tegas memastikan bahwa perawi itu benar-benar mendengar langsung dari perawi yang setingkat di atasnya. Penggunaan shighotut tahammul an disebut juga periwayatan an-anah atau muโan-an. Perhatikan perbedaan penggunaan shigotut tahammul berikut ini dalam contoh yang berbeda. Contoh pertama ุงูุฒููููุฑูู ุญูุฏููุซูููุง ุณูุนููุฏู ุจููู ุงููู ูุณููููุจู Az-Zuhriy berkata telah menceritakan kepada kami Said bin al-Musayyab Contoh kedua ุงูุฒููููุฑูู ุนููู ุณูุนูููุฏู ุจููู ุงููู ูุณููููุจู Az-Zuhriy dari Said bin al-Musayyab Contoh pertama menunjukkan bahwa az-Zuhriy mendengar hadits itu langsung dari Said bin al-Musayyab. Sedangkan contoh kedua adalah riwayat an-anah atau muโan-an, yang tidak menunjukkan secara tegas bahwa az-Zuhriy menerima hadits itu langsung dari Said bin al-Musayyab. Bisa juga az-Zuhriy mendengar dari orang lain yang orang itu mendengar dari Said bin al-Musayyab. โ Beberapa Kondisi Tidak Bersambungnya Sanad Jika sanadnya tidak bersambung, riwayat itu lemah, tidak shahih. Ada beberapa keadaan sanad yang terputus atau tidak bersambung, yaitu Munqothiโ terputus pada bagian manapun dalam sanad. Berapapun jumlah perawi yang terputus. Mursal, terputus pada perawi Sahabat. Dari seorang Tabiโi murid Sahabat Nabi langsung menisbatkan hadits pada Nabi. Muโdhol, terputus pada 2 atau lebih perawi secara berurutan. Muโallaq, terputus di awal sanad Mudallas, tidak meyakinkan sebagai sanad yang bersambung karena perawinya suka menyamarkan keadaan perawi lain. Kelima istilah tersebut akan dibahas pada bagian tersendiri dalam penjelasan Mandzhumah al-Baiquniyyah ini, insyaallah beserta contoh-contohnya. Ada pula hadits yang tidak memiliki sanad sama sekali. Hadits ini masuk kategori Laa Ashla Lahu tidak ada asalnya. Lebih parah kondisinya dibandingkan hadits lemah yang bersanad. Contoh hadits yang Laa Ashla Lahu karena tidak memiliki sanad riwayat, adalah Hendaknya kalian berpegang teguh dengan agamanya para wanita-wanita tua Ihyaโ Ulumuddin karya al-Ghozaliy Para Ulama menilai hadits ini sebagai hadits yang tidak asalnya. Di antara Ulama yang menilai demikian adalah Tajuddin as-Subkiy dan as-Sakhawiy. Tajuddin as-Subkiy meneliti kitab Ihyaaโ Ulumuddin karya al-Imam al-Ghozali dan mengumpulkan hadits-hadits yang beliau tidak menemukan sanadnya. Beliau sendirikan kumpulan hadits itu dalam bagian tersendiri pada kitab Thobaqoot asy-Syafiiyyah al-Kubro. Sedangkan as-Sakhowiy menilai hadits itu tidak memiliki sanad di dalam kitab al-Maqooshidul Hasanah. Baik Tajuddin as-Subkiy maupun as-Sakhowiy adalah Ulama Syafiyyah. โ Silsilah Sanad Paling Shahih Di antara sanad-sanad yang shahih, para Ulama ada yang menyebutkan tentang silsilah sanad paling shahih. Menurut al-Imam al-Bukhari, silsilah sanad paling shahih adalah Malik dari Nafiโ dari Ibnu Umar. Berikut ini adalah contoh hadits yang berisi sanad paling shahih menurut al-Bukhari ุนููู ู ูุงููู ุนููู ููุงููุนู ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุจููู ุนูู ูุฑู ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ุงูููุฐูู ุชููููุชููู ุตูููุงุฉู ุงููุนูุตูุฑู ููุฃููููู ูุง ููุชูุฑู ุฃููููููู ููู ูุงูููู Dari Malik dari Nafiโ dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda Orang yang terlewatkan dari sholat Ashar bagaikan orang yang kehilangan keluarga dan hartanya Muwaththaโ al-Imam Malik, juga dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim Sedangkan menurut al-Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih, silsilah sanad yang paling shahih adalah az-Zuhriy dari Salim dari ayahnya, yaitu Ibnu Umar radhiyallahu anhu. Contoh hadits yang sanadnya melalui jalur tersebut adalah ุญูุฏููุซูููุง ู ูุณูุฏููุฏู ุญูุฏููุซูููุง ููุฒููุฏู ุจููู ุฒูุฑูููุนู ุนููู ู ูุนูู ูุฑู ุนููู ุงูุฒููููุฑูููู ุนููู ุณูุงููู ู ุจููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุนููู ุฃูุจูููู ุนููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฅูุฐูุง ุงุณูุชูุฃูุฐูููุชู ุงู ูุฑูุฃูุฉู ุฃูุญูุฏูููู ู ููููุง ููู ูููุนูููุง al-Imam al-Bukhari menyatakan telah menceritakan kepada kami Musaddad ia berkata telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zuraiโ dari Maโmar dari az-Zuhriy dari Salim bin Abdillah dari ayahnya dari Nabi shollallahu alaihi wasallam Jika seorang wanita istri meminta ijin kepada kalian untuk sholat di masjid, janganlah melarangnya al-Bukhari dalam Shahihnya 2. PERAWI ADIL DAN 3. KOKOH DHOBITH Salah satu syarat hadits dikatakan shahih adalah jika semua perawinya adil dan kokoh dhobith dalam meriwayatkan. Al-Imam al-Baiquniy rahimahullah menyatakan ููุฑูููููู ุนูุฏููู ุถูุงุจูุทู ุนููู ู ูุซููููู โฆ ู ูุนูุชูู ูุฏู ููู ุถูุจูุทููู ูููููููููู Diriwayatkan oleh orang yang adil, kokoh dalam periwayatan mendapatkan khabar dari orang yang semisal dengannyaโฆyang diakui dalam kekokohan dan penukilan Mandzhumah al-Baiquniyyah Adil artinya lebih dominan kebaikan dibandingkan keburukannya, juga menghindari dosa-dosa besar maupun kebidโahan. Sedangkan dhobith artinya kokoh dalam meriwayatkan, baik secara hafalan atau tulisan. Benar saat menerima riwayat dan tepat pula saat menyampaikan riwayat. Jika seorang perawi memenuhi kriteria adil dan kokoh dhobit, disederhanakan penyebutannya menjadi tsiqoh. Perawi yang tsiqoh artinya dia adil dan kokoh dalam periwayatan. Ada beberapa kondisi perawi yang tidak memenuhi adil dan dhobith, di antaranya 1. Tidak dikenal. Kondisi perawi yang tidak dikenal, di antaranya adalah a. Mubham, tidak diketahui nama perawinya. b. Majhul tidak dikenal. Bisa berupa majhul ain atau majhul haal. Majhul ain artinya tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali satu perawi saja definisi al-โIraqiy. Sedangkan majhul haal setidaknya ada 2 adil yang meriwayatkan darinya, tapi kondisi perawi itu apakah ada jarh celaan atau taโdil pujian tidak diketahui. 2. Perawi tidak adil, misalkan karena kefasikan suka mencuri, minum khamr, dan sebagainya, atau berpemikiran bidโah khawarij, qodariy, dan sebagainya. 3. Perawi tidak dhobith, misalkan karena lemah dalam hafalan atau sering salah dalam periwayatannya. 4. Perawi mudallis Perawi tersebut suka menyamarkan kondisi perawi di atasnya. Dalam riwayat muโan-โan bisa ternilai sebagai riwayat yang sanadnya tidak bersambung. Berikut ini adalah contoh hadits yang lemah karena perawi yang mubham Hadits dalam Sunan Abi Dawud ุญูุฏููุซูููุง ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุจููู ู ูุญูู ููุฏู ุงูุฒููููุฑูููู ุญูุฏููุซูููุง ุณูููููุงูู ุญูุฏููุซูููู ูุฅุณูู ูุนูููู ุจููู ุฃูู ููููุฉู ุณูู ูุนูุชู ุฃูุนูุฑูุงุจููููุง ููููููู ุณูู ูุนูุชู ุฃูุจูุง ููุฑูููุฑูุฉู ููููููู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ู ููู ููุฑูุฃู ู ูููููู ู { ููุงูุชููููู ููุงูุฒููููุชูููู } ููุงููุชูููู ุฅูููู ุขุฎูุฑูููุง { ุฃูููููุณู ุงูููููู ุจูุฃูุญูููู ู ุงููุญูุงููู ูููู } ูููููููููู ุจูููู ููุฃูููุง ุนูููู ุฐููููู ู ููู ุงูุดููุงููุฏูููโฆ Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad az-Zuhriy ia berkata telah menceritakan kepada kami Sufyan ia berkata telah menceritakan kepadaku Ismail bin Umayyah ia berkata aku mendengar seorang Badui pedalaman berkata Aku mendengar Abu Hurairah berkata Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda Barangsiapa yang membaca wattiini waz zaytuun kemudian sampai pada akhirnya kalimat alaysallaahu bi ahkamil haaakimiin, hendaknya ia mengucapkan Balaa wa ana minasy syaahidiinโฆ. Abu Dawud. Di dalam sanad hadits itu terdapat seorang yang tidak diketahui dengan jelas siapa namanya, sehingga tidak diketahui pula siapa orangnya. Hanya disebut seorang Badui yang mengaku mendengar dari Abu Hurairah. Contoh lain hadits yang tidak memenuhi kriteria perawinya semua adil dan dhobith adalah hadits berikut ini, yaitu hadits yang mengandung perawi yang lemah tidak dhobith dan majhul tidak dikenal. Hadits Ali tentang bersedekap di bawah pusar saat sholat dalam Sunan Abi Dawud ุญูุฏููุซูููุง ู ูุญูู ููุฏู ุจููู ู ูุญูุจููุจู ุญูุฏููุซูููุง ุญูููุตู ุจููู ุบูููุงุซู ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูุฑููุญูู ููู ุจููู ุฅูุณูุญููู ุนููู ุฒูููุงุฏู ุจููู ุฒูููุฏู ุนููู ุฃูุจูู ุฌูุญูููููุฉู ุฃูููู ุนููููููุง ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ููุงูู ู ููู ุงูุณูููููุฉู ููุถูุนู ุงููููููู ุนูููู ุงููููููู ููู ุงูุตููููุงุฉู ุชูุญูุชู ุงูุณููุฑููุฉู Abu Dawud as-Sijistaniy menyatakan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mahbuub ia berkata telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyaats dari Abdurrahman bin Ishaq dari Ziyaad bin Zaid dari Abu Juhaifah bahwasanya Ali radhiyallahu anhu berkata Termasuk Sunnah adalah meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan dalam sholat di bawah pusar Abu Dawud Abdurrahman bin Ishaq al-Waasithiy lemah. Sedangkan Ziyaad bin Zaid majhul menurut adz-Dzahabiy dalam Miizaanul Iโtidal fii Naqdir Rijaal. โ Kitab Referensi Biografi para Perawi Hadits Para Ulama menulis karya-karya yang berisikan biografi taraajum para perawi hadits. Kitab tersebut ada yang mengkhususkan pada perawi yang terpercaya tsiqoh saja. Ada pula yang hanya berisikan perawi lemah dan yang ditinggalkan periwayatannya. Ada pula yang berisi kumpulan perawi baik yang lemah maupun yang terpercaya. Berikut ini akan ditampilkan beberapa di antara karya para Ulama tersebut berdasarkan klasifikasi masing-masing. โ Kitab biografi para perawi hadits khusus untuk yang terpercaya saja ats-Tsiqoot karya Ibnu Hibban. Maโrifatus Tsiqoot karya Ahmad bin Abdillah bin Sholih Abul Hasan al-Ijliy โ Kitab biografi para perawi hadits yang lemah dan ditinggalkan periwayatannya adh-Dhuโafaaโ al-Kabiir karya al-Uqailiy. adh-Dhuโafaaโ ash-Shoghir karya al-Bukhari. adh-Dhuโafaaโ wal Matrukiin karya Ibnul Jauziy. adh-Dhuโafaaโ wal Matrukiin karya anNasaai. adh-Dhuโafaaโ karya Abu Nuaim al-Ashbahaaniy. al-Majruuhiin karya Ibnu Hibban. al-Mughniy fid Dhuโafaaโ karya Syamsuddin Muhammad bin Ahmad adz-Dzahabiy. โ Kitab biografi para perawi hadits baik yang terpercaya maupun tidak al-Jarh wat Taโdil karya Ibnu Abi Hatim. Tahdziibul Kamaal karya Yusuf bin az-Zakiy Abdurrahman Abul Hajjaaj al-Mizziy. Taqriibut Tahdziib karya Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqolaaniy. Miizaanul Iโtidaal fii Naqdir Rijaal karya Syamsuddin Muhammad bin Ahmad adz-Dzahabiy. atTaariikh al-Kabiir karya al-Bukhariy. 4. TIDAK SYADZ Salah satu kriteria agar suatu hadits disebut sebagai hadits yang shahih dan bisa diterima adalah tidak syadz. Artinya, riwayat itu tidak menyelisihi riwayat lain yang perawinya lebih tsiqoh atau lebih banyak. Al-Imam al-Baiquniy rahimahullah menyatakan tentang kriteria hadits shahih ุฃููููููููุง ุงูุตููุญููุญู ูููููู ู ูุง ุงุชููุตููู โฆ ุฅุณูููุงุฏููู ููููู ู ููุดูุฐูู ุฃููู ููุนููู Yang pertama adalah shahih, yaitu yang bersambungโฆsanadnya dan tidak syadz atau mengandung illat penyakit Mandzhumah al-Baiquniyyah Kita ambil contoh periwayatan dalam penyampaian berita pada kejadian sehari-hari. Seorang guru menyampaikan informasi pada murid-muridnya. Ada sepuluh siswa yang mendengar informasi langsung dari gurunya. Gurunya berharap, sepuluh siswa itu nanti meneruskan informasi itu kepada rekan-rekannya sesama siswa yang lain. Kesepuluh siswa ini adalah tsiqoh. Informasi yang disampaikan oleh guru adalah besok kita akan melakukan rihlah perjalanan ke pantai. Namun, satu siswa yang bernama Ahmad mengaku bahwa guru menyampaikan informasi bahwa besok kita akan melakukan rihlah perjalanan ke gunung. Informasi yang ditangkap dan disampaikan Ahmad itu berbeda dengan kesembilan rekannya yang lain. Informasi yang disampaikan oleh Ahmad itu lemah, meski Ahmad adalah perawi yang tsiqoh, karena periwayatannya dalam berita itu syadz, menyelisihi periwayatan dari para perawi lain yang lebih tsiqoh atau lebih banyak jumlahnya, yang juga tsiqoh. Al-Imam asy-Syafiโi rahimahullah menyatakan ุฅููููู ูุง ุงูุดููุงุฐู ู ููู ุงููุญูุฏูููุซู ุฃููู ููุฑููููู ุงูุซููููุงุชู ุญูุฏูููุซุงู ุ ููููุดูุฐูู ุนูููููู ู ููุงุญูุฏู ุ ููููุฎูุงููููููู ู Riwayat syadz dalam hadits adalah jika para perawi yang tsiqoh meriwayatkan hadits. Namun ada satu yang menyelisihi riwayat mereka al-Kifaayah fii ilmir Riwaayah karya al-Khothib 1/141 Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolaaniy berkata ุงูุดููุงุฐู ู ูุง ุฑูููุงูู ุงููู ูููุจููููู ู ูุฎูุงูููุงู ููู ููู ูููู ุฃูููููู ู ููููู Syadz adalah apa yang diriwayatkan oleh orang yang diterima periwayatannya namun menyelisihi periwayatan dari orang yang lebih utama dibandingkan dia Nuzhatun Nadzhor fii taudhiih Nukhbatil Fikar 1/213 โ Contoh Hadits Syadz Berikut ini akan disebutkan sebuah contoh hadits syadz. Hadits itu tentang sholat Isya yang dilakukan oleh Nabi shollallahu alaihi wasallam. Ada 4 jalur periwayatan. Tiga jalur periwayatan menjelaskan bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam sholat Isya menjelang tengah malam. Sedangkan 1 jalur periwayatan menjelaskan bahwa beliau melakukannya setelah lewat tengah malam. Satu jalur periwayatan ini syadz, sehingga lemah. Hadits tersebut ada dalam musnad atThoyaalisi, sebagai berikut ุญูุฏููุซูููุง ุฃูุจูู ุฏูุงููุฏู ุ ููุงูู ุญูุฏููุซูููุง ููุฑููุฉู ุ ุนููู ููุชูุงุฏูุฉู ุ ุนููู ุฃูููุณู ุ ููุงูู ููุธูุฑูููุง ุงููููุจูููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ููู ุงููุนูุดูุงุกู ุญูุชููู ู ูุถูู ุดูุทูุฑู ุงูููููููู ุ ุซูู ูู ุฎูุฑูุฌู ููุตููููู ุจูููุง ููุฃููููู ุฃูููุธูุฑู ุฅูููู ููุจููุตู ุฎูุงุชูู ููู ู ููู ููุถููุฉู ููู ููุฏููู Telah menceritakan kepada kami Abu Dawud at Thoyaalisiy ia berkata telah menceritakan kepada kami Qurrah dari Qotadah dari Anas ia berkata Kami melihat Nabi shollallahu alaihi wasallam di waktu Isya hingga telah berlalu setengah malam. Kemudian beliau keluar sholat bersama kami. Seakan-akan aku melihat pada kilauan cincin beliau yang terbuat dari perak pada tangan beliau Abu Dawud atThoyaalisiy dalam Musnadnya Sekalipun jalur riwayat ini para perawinya tsiqoh semua dan sanadnya bersambung, namun riwayat ini menyelisihi riwayat lain yang juga tsiqoh dengan sanad bersambung. Setidaknya ada 3 jalur periwayatan yang berbeda dengan 1 riwayat itu. Riwayat pertama Jalur riwayat dari Said bin ar Robiโ dari Qurrah dari Qotadah dari Anas bin Malik ุญูุชููู ููุงูู ููุฑููุจู ู ููู ููุตููู ุงูููููููู Hingga mendekati setengah malam Muslim Riwayat kedua Jalur riwayat dari Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Anas bin Malik ุฅูููู ุดูุทูุฑู ุงูููููููู ุฃููู ููุงุฏู ููุฐูููุจู ุดูุทูุฑู ุงูููููููู Menuju pertengahan malam atau hampir berlalu setengah malam Muslim Riwayat ketiga Jalur riwayat dari Kholid bin al-Harits dari Humaid dari Anas bin Malik ุฅูููู ููุฑููุจู ู ููู ุดูุทูุฑู ุงูููููููู Hingga mendekati pertengahan malam anNasaai dan Ibnu Majah Hal ini menunjukkan bahwasanya riwayat Abu Dawud atThoyaalisiy tersebut lemah karena syadz, menyelisihi setidaknya 3 jalur lain yang sanadnya shahih. Perlu diketahui bahwasanya Abu Dawud atThoyaalisiy adalah Ulama yang berbeda dengan Abu Dawud as-Sijistaaniy penyusun Sunan Abi Dawud. Dari pemaparan tersebut kita mengetahui bahwasanya untuk menilai suatu hadits itu shahih atau tidak, kita tidak bisa berpatokan pada satu jalur riwayat saja. Jangan terburu-buru menilai suatu hadits shahih, sampai terkumpul semua riwayat yang berkaitan dengan itu. Mungkin saja suatu jalur riwayat sanadnya shahih, namun periwayatan itu menyelisihi jalur lain yang lebih shahih sehingga hukumnya adalah hadits syadz, yang masuk kategori lemah. Karena itu, penilaian shahih tidaknya suatu hadits semestinya dilakukan oleh Ulama pakar hadits. Terkait pelaksanaan sholat Isya, waktu terakhir adalah pada tengah malam. Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda ููููููุชู ุตูููุงุฉู ุงููุนูุดูุงุกู ุฅูููู ููุตููู ุงูููููููู ุงููุฃูููุณูุทู Waktu sholat Isya hingga tengah malam Muslim Sebagai contoh, jika Maghrib adalah jam WIB dan Subuh pada WIB, maka rentang waktu malam adalah 10 jam. Jadi, waktu Isya berakhir pada 5 jam setelah Maghrib, yaitu jam WIB. Umar bin al-Khoththob radhiyallahu anhu pernah mengirim surat kepada Abu Musa al-Asyโari untuk tidak lalai dari sholat Isyaโ jangan sampai melakukannya hingga lewat tengah malam ุฃูููู ุนูู ูุฑู ุจููู ุงููุฎูุทููุงุจู ููุชูุจู ุฅูููู ุฃูุจูู ู ููุณูู ุงููุฃูุดูุนูุฑููููโฆููุฃููู ุตูููู ุงููุนูุดูุงุกู ู ูุง ุจููููููู ููุจููููู ุซูููุซู ุงูููููููู ููุฅููู ุฃูุฎููุฑูุชู ููุฅูููู ุดูุทูุฑู ุงูููููููู ููููุง ุชููููู ู ููู ุงููุบูุงูููููู Bahwa Umar bin al-Khoththob menulis kepada Abu Musa al-AsyโariyโฆSholatlah Isyaโ pada sepertiga malam pertama. Jika engkau mau mengakhirkan, silakan lakukan hingga pertengahan malam, jangan termasuk orang yang lalai Malik, Abdurrozzaq, al-Baihaqy, Syaikh al-Albaniy menyatakan sanad riwayat ini shahih dalam Tamaamul Minnah 5. TIDAK MEMILIKI ILLAT YANG TERCELA QODIHAH Salah satu persyaratan agar suatu hadits ternilai shahih adalah tidak memiliki illat yang tercela. Illat secara bahasa bermakna penyakit atau cacat. Al-Imam al-Baiquniy rahimahullah menyatakan ุฃููููููููุง ุงูุตููุญููุญู ูููููู ู ูุง ุงุชููุตููู โฆ ุฅุณูููุงุฏููู ููููู ู ููุดูุฐูู ุฃููู ููุนููู Yang pertama adalah shahih, yaitu yang bersambungโฆsanadnya dan tidak syadz atau mengandung illat penyakitMandzhumah al-Baiquniyyah Illat itu baru bisa terlihat jika seluruh riwayat yang terkait hadits itu dikumpulkan. Illat suatu hadits tidaklah diketahui kecuali oleh Ulama yang benar-benar pakar dalam ilmu hadits. Adakalanya suatu illat tidak tercela. Hal itu jika tidak berimplikasi pada hukum tertentu. Sebagai contoh, berapakah harga unta Jabir saat dibeli oleh Nabi? Pada beberapa riwayat nampak berbeda-beda. Namun perbedaan itu tidaklah mengapa. Tanpa diketahui secara benar berapa harganya, kita sudah bisa mengambil faidah dari hadits itu baik secara fiqh, adab, dan sebagainya. Contoh lain adalah berapa jumlah istri Nabi Sulaiman saat beliau bersumpah akan menggilirโ istrinya dan lupa mengucapkan insyaallah? Pada riwayat-riwayat yang shahih berbeda-beda. Ada riwayat yang menyatakan 100. Sebagian riwayat ada yang menyatakan 70, ada pula yang 90. Tapi perbedaan ini tidaklah mengapa. Tidak berimplikasi terhadap kandungan pelajaran yang bisa dipetik dari hadits itu. โ Contoh Hadits yang Memiliki Illat yang Tercela Bagaimana dengan illat yang tercela? Berikut ini kita akan menyimak contoh suatu hadits yang terlihat secara dzhahir sebagai hadits yang shahih, padahal sebenarnya lemah karena adanya illat yang tercela. โ Contoh Pertama Hadits yang Memiliki Illat Qodihah Hadits ini adalah hadits riwayat Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Hadits tersebut menunjukkan larangan kencing dengan berdiri. โฆุนููู ุงุจููู ุฌูุฑูููุฌู ุนููู ููุงููุนู ุนููู ุงุจููู ุนูู ูุฑู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุง ุชูุจููู ููุงุฆูู ูุง "โฆdari Ibnu Juraij dari Nafiโ dari Ibnu Umar ia berkata Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda Janganlah engkau kencing berdiri" Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Secara dzhahir, nampak bahwa sepertinya potongan sanad ini shahih. Ibnu Juraij memang tsiqoh, namun ia tergolong perawi yang mudallis. Riwayat ini pun adalah riwayat muโan-an, yang menunjukkan bahwa Ibnu Juraij tidak secara tegas menyatakan bahwa ia mendengar hadits itu secara langsung dari Nafiโ. Jika dilihat pada jalur riwayat yang lain, ternyata memang Ibnu Juraij tidak mendengar hadits itu langsung dari Nafiโ, namun melalui satu perawi yang lain. Sayangnya, perawi itu lemah, yaitu Abdul Karim bin Abi Umayyah. Mari kita lihat riwayat berikut ini ุญูุฏููุซูููุง ุงุจููู ุฌูุฑูููุฌู ุนููู ุนูุจูุฏู ุงููููุฑููู ู ุจููู ุฃูุจูู ุฃูู ููููุฉู ุนููู ููุงููุนู ุนููู ุงุจููู ุนูู ูุฑู ุนููู ุนูู ูุฑู ููุงูู ุฑูุขููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุฃูููุง ุฃูุจูููู ููุงุฆูู ูุง ููููุงูู ููุง ุนูู ูุฑู ููุง ุชูุจููู ููุงุฆูู ูุง .โฆtelah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dari Abdul Karim bin Abi Umayyah dari Nafiโ dari Ibnu Umar dari Umar ia berkata Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melihat saat aku kencing berdiri. Nabi bersabda Wahai Umar, janganlah kencing berdiri Ibnu Majah Abdul Karim bin Abi Umayyah dinilai sebagai perawi yang lemah oleh para Ulama, di antaranya Abu Zurโah. ุณูุฆููู ุฃูุจููู ุฒูุฑูุนูุฉู ุนููู ุนูุจูุฏู ุงููููุฑูููู ู ุจููู ุฃูุจูู ุฃูู ููููุฉู ููููุงูู ูููู ููููููู Abu Zurโah ditanya tentang Abdul Karim bin Abi Umayyah, dia menjawab Orang tersebut lemah al-Jarh wat Taโdil karya Ibnu Abi Hatim ar Raaziy nomor perawi 311 6/60. Bahkan, al-Imam Ahmad menilai perawi tersebut menyerupai matruk ditinggalkan periwayatannya. Faidah lain yang bisa ambil dari pemaparan ini adalah bahwa hadits dalam Shahih Ibnu Hibban tidak seluruhnya shahih. โ Contoh Kedua Hadits yang Memiliki Illat Qodihah Ada sebuah hadits tentang anjuran mengganti di hari lain bagi seseorang yang membatalkan puasa sunnah. Namun hadits tersebut menurut sebagian para Ulama adalah lemah, karena mengandung illat qodihah. Hadits tersebut ada dalam Muwatthaโ Imam Malik sebagai berikut ุญูุฏููุซูููู ููุญูููู ุนููู ู ูุงููู ุนููู ุงุจููู ุดูููุงุจู ุฃูููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ููุญูููุตูุฉู ุฒูููุฌููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฃูุตูุจูุญูุชูุง ุตูุงุฆูู ูุชููููู ู ูุชูุทููููุนูุชููููู ููุฃูููุฏููู ููููู ูุง ุทูุนูุงู ู ููุฃูููุทูุฑูุชูุง ุนููููููู ููุฏูุฎููู ุนูููููููู ูุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงููุชู ุนูุงุฆูุดูุฉู ููููุงููุชู ุญูููุตูุฉู ููุจูุฏูุฑูุชูููู ุจูุงููููููุงู ู ููููุงููุชู ุจูููุชู ุฃูุจููููุง ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุฅููููู ุฃูุตูุจูุญูุชู ุฃูููุง ููุนูุงุฆูุดูุฉู ุตูุงุฆูู ูุชููููู ู ูุชูุทููููุนูุชููููู ููุฃูููุฏููู ุฅูููููููุง ุทูุนูุงู ู ููุฃูููุทูุฑูููุง ุนููููููู ููููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุงููุถูููุง ู ูููุงูููู ููููู ูุง ุขุฎูุฑู Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab bahwasanya Aisyah dan Hafshah kedua istri Nabi shollallahu alaihi wasallam pada pagi harinya berpuasa sunnah. Kemudian keduanya diberi hadiah makanan sehingga keduanya berbuka. Kemudian Rasulullah shollallahu alaihi wasallam masuk menemui keduanya. Aisyah berkata Hafshah mendahuluiku dalam berbicara. Ia memang benar-benar putri ayahnya seperti Umar. Hafshah menyatakan Pada pagi hari aku dan Aisyah berpuasa sunnah. Kemudian kami diberi hadiah makanan. Kami pun berbuka membatalkan puasa dengannya. Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda Gantilah puasa itu di hari lain Malik dalam al-Muwatthaโ Hadits ini periwayatannya terputus antara Ibnu Syihab az-Zuhriy dengan Aisyah. Biasanya Ibnu Syihab mendengar hadits dari Aisyah melalui Urwah bin az-Zubair, Abu Salamah, atau Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah. Ada jalur riwayat lain semakna dengan hadits itu yang menunjukkan bahwa Ibnu Syihab az-Zuhriy mendengar hadits itu dari Urwah bin az-Zubair ุญูุฏููุซูููุง ุฃูุญูู ูุฏู ุจููู ู ููููุนู ุญูุฏููุซูููุง ููุซููุฑู ุจููู ููุดูุงู ู ุญูุฏููุซูููุง ุฌูุนูููุฑู ุจููู ุจูุฑูููุงูู ุนููู ุงูุฒููููุฑูููู ุนููู ุนูุฑูููุฉู ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ููุงููุชู ููููุชู ุฃูููุง ููุญูููุตูุฉู ุตูุงุฆูู ูุชููููู ููุนูุฑูุถู ููููุง ุทูุนูุงู ู ุงุดูุชูููููููุงูู ููุฃูููููููุง ู ููููู ููุฌูุงุกู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุจูุฏูุฑูุชูููู ุฅููููููู ุญูููุตูุฉู ููููุงููุชู ุงุจูููุฉู ุฃูุจููููุง ููููุงููุชู ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุฅููููุง ูููููุง ุตูุงุฆูู ูุชููููู ููุนูุฑูุถู ููููุง ุทูุนูุงู ู ุงุดูุชูููููููุงูู ููุฃูููููููุง ู ููููู ููุงูู ุงููุถูููุง ููููู ูุง ุขุฎูุฑู ู ูููุงูููู atTirmidzi berkata telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Maniโ ia berkata telah menceritakan kepada kami Katsir bin Hisyam ia berkata telah menceritakan kepada kami Jaโfar bin Burqon dari Ibnu Syihab az-Zuhriy dari Urwah dari Aisyah ia berkata Aku dan Hafshah pernah berpuasa. Kemudian kami diberi makanan yang kami senangi. Kami pun memakannya. Kemudian datanglah Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Hafshah mendahuluiku dalam menyampaikan kepada Nabi. Ia memang putri ayahnya. Hafshah berkata Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berdua berpuasa, kemudian diberikan kepada kami makanan yang kami inginkan. Kami pun memakannya. Nabi menyatakan Gantilah di hari lain atTirmidzi Jika dilihat sepintas, seakan-akan hadits riwayat Malik itu dikuatkan oleh riwayat atTirmidzi ini. Sanad yang terputus pada riwayat Malik โ Ibnu Syihab tidak pernah bertemu dengan Aisyah โ seakan-akan terjembatani oleh riwayat atTirmidzi bahwa Ibnu Syihab mendengarnya dari Urwah bin az-Zubair. Namun, nampak jelas pada riwayat lain bahwa Ibnu Syihab mengaku tidak mendengar riwayat itu dari Urwah bin az-Zubair. Ia hanya mendengar dari beberapa orang yang tidak disebut namanya mubham. Mari disimak nukilan riwayat Ibnu Rahawaih berikut ini ุนููู ุงุจููู ุฌูุฑูููุฌู ููุงูู ููููุชู ููุงุจููู ุดูููุงุจู ุฃูุญูุฏููุซููู ุนูุฑูููุฉู ุจููู ุงูุฒููุจูููุฑ ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุนููู ุฑูุณููููู ุงูููู โ ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู โ ุฃูููููู ููุงูู โู ููู ุฃูููุทูุฑู ููู ุชูุทููููุนู ุ ููููููููุถูููโ ุ ููุงูู ููู ู ุฃูุณูู ูุนู ู ููู ุนูุฑูููุฉู ููู ุฐููููู ุดูููุฆุงู ุ ูููููููููู ุณูู ูุนูุชู ููู ุฎูููุงููุฉู ุณูููููู ูุงูู ุงุจููู ุนูุจูุฏู ุงููู ููููู ู ููู ููุงุณู ุนููู ุจูุนูุถู ู ููู ููุณูุงุกู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฃูููููุง ูููุงููุชูโฆ Dari Ibnu Juraij ia berkata Aku berkata kepada Ibnu Syihab Apakah Urwah bin az-Zubair meriwayatkan kepada anda dari Aisyah dari Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda kepada orang yang berbuka dari puasa Sunnah hendaknya ia menggantinya di hari lain? Ibnu Syihab berkata Aku tidak mendengar dari Urwah tentang hal itu. Akan tetapi aku mendengar pada masa kekhalifahan Sulaiman bin Abdil Malik dari seseorang dari sebagian hamba sahaya wanita Aisyah bahwasanya ia berkataโฆMusnad Ibnu Rahawaih 1/94, dinukil dalam Silsilah al-Ahaadits adh-Dhaifah karya Syaikh al-Albaniy 11/838 Jelaslah bahwa Ibnu Syihab tidak mendengar hadits itu dari Urwah. Tapi mendengar dari beberapa orang yang tidak jelas apakah tsiqoh atau tidak. Hal itu menunjukkan kelemahan riwayat tersebut. Jika ada yang bertanya Mengapa dalam riwayat atTirmidzi dinyatakan bahwa periwayatan Ibnu Syihab itu melalui Urwah? Jawabannya adalah Itu adalah kesalahan Jaโfar bin Burqoon. Meski ia adalah perawi yang tsiqoh, namun khusus periwayatan dia dari az-Zuhriy adalah periwayatan yang guncang. Artinya, ia sering salah dalam periwayatan dari az-Zuhriy. Al-Imam adz-Dzahabiy menyatakan ุฌูุนูููุฑู ุจููู ุจูุฑูููุงู ุนููู ู ูููู ูููู ุจููู ู ูููุฑูุงู ููุงูู ุฃูุญูู ูุฏู ููุฎูุทููุกู ููู ุญูุฏูููุซู ุงูุฒููููุฑูู Jaโfar bin Burqoon periwayatannya biasanya melalui Maimun bin Mihraan. Ahmad bin Hanbal berkata Dia Jaโfar bin Burqoon sering salah dalam meriwayatkan hadits az-Zuhriy al-Mughniy fid Dhuโafaaโ 1/131 Al-Imam Ibnu Abi Hatim ar-Raaziy menukil ucapan Ibnu Numair tentang Jaโfar bin Burqoon ุฌูุนูููุฑู ุจููู ุจูุฑูููุงู ุซูููุฉูุ ุฃูุญูุงุฏูููุซููู ุนููู ุงูุฒููููุฑูู ู ูุถูุทูุฑูุจูุฉ Jaโfar bin Burqoon tsiqoh terpercaya, namun hadits-haditsnya dari az-Zuhriy guncang al-Jarh wat Taโdil karya Ibnu Abi Hatim 1/321. Pemaparan di atas menunjukkan bahwa keshahihan maupun kelemahan suatu hadits tidaklah bisa dinilai dari satu riwayat saja. Perlu melihat riwayat-riwayat lain. Karena itu para Ulama jika hanya menilai satu riwayat saja, mereka ada yang mengistilahkan dengan sanad hadits ini shahih. Bukan berarti mereka menghukumi bahwa hadits itu shahih. Namun, mereka memastikan penilaian hanya untuk satu riwayat itu saja sanadnya shahih artinya bersambung tidak terputus dan perawinya tsiqoh. Dikutip dari naskah buku โMudah Memahami Ilmu Mustholah Hadits Syarh Mandzhumah al-Baiquniyyah, Abu Utsman Kharisman Sumber
Keempatsyarat tersebut adalah: 1. Beragama Islam. Hal pertama yang harus dipenuhi oleh perawi yang 'รขdil adalah harus beragama Islam. Syarat ini dibutuhkan periwayat ketika menyampaikan riwayat sebuah hadis bukan ketika menerima sebuah hadis.[8] Para ulama berbeda pendapat mengenai dalil yang digunakan sebagai dasar alasan mengapa seseorangHaditsdhaif ialah hadits yang tidak memenuhi persyaratan hadits shahih dan hadits hasan. Yaitu hadis yang sanadnya tidak bersambung (dapat berupa hadis mauquf, maqthu', mursal, mu'allaq, mudallas, munqathi' atau mu'dlal), atau diriwayatkan oleh orang yang tidak adil atau tidak kuat ingatannya, atau mengandung kejanggalan atau cacat.
Jakarta - Dalam syariat Islam, penyembelihan hewan kurban memiliki aturan-aturan tertentu yang wajib dipatuhi. Termasuk waktu penyembelihan hewan kurban. Berikut penjelasan kapan tepatnya batas waktu penyembelihan hewan kurban berdasarkan dari buku Modul Fikih Ibadah susunan Rosidin, waktu penyembelihan kurban yang paling baik adalah hari pertama sesudah sholat Idul Adha hingga matahari terbenam di akhir hari Tasyriq 11, 12, 13 Dzulhijjah. Hal ini didasari oleh hadits riwayat al-Barra' ibn 'Azib RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda"Sesungguhnya permulaan sesuatu yang kami lakukan pada hari ini Idul Adha adalah sholat kemudian pulang; setelah itu menyembelih kurban. Barangsiapa melakukannya, maka dia telah mendapatkan kesunahan; dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum itu, maka sembelihannya itu hanyalah daging yang dihidangkan untuk keluarganya dan sama sekali bukan termasuk binatang kurban." HR Bukhari. Adapun dalam riwayat lainnya Jubair ibn Muth'im RA menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda "... dalam seluruh hari Tasyriq merupakan waktu diperbolehkan menyembelih hewan kurban" HR Ibnu Hibban.Berdasarkan hadits tersebut, dapat diketahui bahwa menyembelih hewan kurban mendahului waktunya bukan berarti buruk atau terlarang. Namun, perlu dipahami jika daging yang disembelih bukan pada waktu sesuai yang disyariatkan adalah sedekah biasa dan pahala yang didapat adalah pahala bersedekah, bukan pahala karena itu, batas awal penyembelihan hewan kurban adalah pada hari pertama Idul Adha tepatnya setelah melaksanakan sholat Idul Adha. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah sholat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam." HR Bukhari dan Muslim.Adapun bagi yang sudah terlanjur melaksanakan kurban sebelum sholat Id, dikutip dari buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1 oleh Ibnu Rusyd, disebutkan dalam salah satu versi riwayat dalam hadits Abu Burdah bin Nayyar, "Sesungguhnya ia pernah menyembelih kurban sebelum sholat Idul Adha, lalu Rasulullah SAW menyuruhnya untuk mengulangi."Ulama-ulama yang menganggap hadits tersebut sebagai ketentuan, termasuk Imam Muslim, mengatakan bahwa tidak boleh menyembelih kurban mendahului sang imam. Oleh karena itu, umat muslim perlu hati-hati sebelum benar-benar melaksanakan penyembelihan yang perlu diketahui adalah makruh hukumnya menyembelih hewan kurban pada malam hari. Meskipun tetap sah, dikhawatirkan akan membahayakan jika melakukan kesalahan dalam penyembelihan. Dikhawatirkan juga jumlah orang-orang fakir yang datang ke tempat penyembelihan lebih sedikit jika dibandingkan penyembelihan dilakukan pada waktu siang apabila masih dilakukan dalam rentang waktu 11-13 Dzulhijjah, penyembelihan kurban tersebut akan terhitung sah dengan pahala kurban. Namun, apabila penyembelihannya setelah matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah, hukumnya tidak sah sebagai kurban. Jadi, batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah hari terakhir pada hari dalam buku Cara Berkurban karya Abdul Muta"al Al-Jabry, Ali RA, Imam Syafi'i, Atha', dan Al Hasan berdasarkan hadits Jubair bin Muth'im mengatakan bahwa Rasulullah bersabda "Semua hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan kurban," dan dalam hadits lainnya disebutkan, "Seluruh hari Mina adalah waktu penyembelihan." HR Ahmad dan Daruquthni, juga Ibnu Hibban dan Baihaqi.Sebagaimana dengan hari raya lainnya yakni Idul Fitri, penyembelihan kurban yang termasuk ke dalam satu rangkaian ibadah juga tidak dapat dilaksanakan kecuali pada hari atau waktu yang telah ditentukan. Sebab, kurban adalah esensi utama dari hari raya Idul Adha. Pendapat ini disepakati oleh Sa'id bin Jubair dari Jabir bin penjelasan lengkap terkait kapan tepatnya batas awal dan akhir dari waktu penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam dan bersumber dari hadits nabi. Jangan sampai lupa, ya! Simak Video "Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban di Bandung Meningkat" [GambasVideo 20detik] dvs/dvsuXyD. 386 458 25 352 473 490 257 403 7